Medan, Kedannews.co.id – Meski Presiden Joko Widodo telah menyelesaikan dua periode masa jabatannya, isu dugaan ijazah palsu masih saja terus digaungkan ke publik. Dalam wawancara eksklusif dengan Kedannews.co.id pada Sabtu menjelang siang, 21 Juni 2025, di Rumah Hukum Benteng Keadilan, Perumahan Menteng, Kota Medan, Ahli Hukum dan Praktisi Hukum Dr. Mikrot, SH., MH., menegaskan bahwa secara hukum kasus ini sudah selesai.
“Kasus ini lebih bersifat politis daripada hukum. Uji forensik Bareskrim Polri menyatakan ijazah identik dengan aslinya, dan UGM juga menyatakan ijazah itu sah. Jadi apalagi yang mau diragukan?,” tegas Dr. Mikrot.
Menurutnya, opini publik yang terus digiring hanya bertujuan untuk merusak citra Jokowi secara politis. Ia menilai bahwa ada pihak-pihak yang memang tidak siap menerima kenyataan bahwa Jokowi lolos dari tuduhan hukum terkait dokumen tersebut.
Dr. Mikrot menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP. Namun dalam konteks Presiden aktif, proses hukum bisa ditunda demi menjaga stabilitas negara. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. “Tapi secara prinsip, presiden tetap tunduk pada hukum, hanya prosesnya yang berbeda karena statusnya,” ujarnya.












