Ia juga meluruskan bahwa Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak berwenang menangani kasus pidana seperti ini. “Satu-satunya lembaga yang punya otoritas adalah Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Dengan tegas, Dr. Mikrot mengatakan, “Kalau polisi sudah menyatakan ijazah itu asli, dan UGM menyatakan hal yang sama, maka saya pikir ini selesai. Kalau dua lembaga resmi saja tidak dipercaya, siapa lagi yang bisa dipercaya? Masa harus Tuhan yang menyatakan ijazah itu asli baru kita percaya?” katanya lantang.
Ia juga membandingkan dengan kasus Bupati Garut pada 2018 yang terbukti memalsukan gelar dan dijatuhi hukuman. Namun menurutnya, membandingkan kasus itu dengan dugaan terhadap Jokowi adalah tidak relevan.
Tentang peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mikrot menegaskan, “KPU hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, bukan memverifikasi keaslian substansi. Kalau semua harus diverifikasi substansial, proses pencalonan bisa-bisa tidak selesai-selesai.”
Menutup wawancara, Dr. Mikrot menghimbau agar masyarakat berhenti membahas isu ini. “Kita negara hukum. Kalau institusi resmi seperti Polri dan UGM sudah menyatakan ijazah itu asli, sudah selayaknya kita hormati. Jangan sampai isu ini malah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pendidikan kita,” tutupnya.












