Saat terjadinya pembegalan terhadap korban, ada pengemudi mobil merekamnya lewat kamera handphone dan kemudian memposting video tersebut ke medsos hingga menjadi viral.
“Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan bertemu dengan sejumlah saksi. Diungkapkan saksi bahwa saat itu melihat puluhan pelajar yang menggunakan baju pramuka melintas. Para pelajar itu mengejar seorang pelajar (korban) yang juga melintas di lokasi, lalu membacoknya dan merampas sepeda motornya,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolsek, Selasa (15/11/2022) siang petugas mengungkap identitas salah seorang pelaku berinisial AAH. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dia menyebutkan identitas teman-temannya yang terlibat aksi begal itu.
Petugas kemudian membawa AAH untuk pengembangan terhadap pelakunya. Hasilnya tiga pelaku lagi berinisial MFS, OTK alias Babe dan FAL ditangkap dari rumahnya masing-masing.
“Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban kepada seorang pria berinisial J di Pajak Gambir seharga Rp 1.900.000. FAL mengaku mendapat bagian sebesar Rp 500.000, OTK alias Babe Rp 500.000, MFS Rp 100.000, Bi Rp 150.000, BM Rp 550.000 dan J Rp 100.000,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kompol Agustiawan, para pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
“Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan,” pungkas Kapolsek.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri