Berita Utama & Headline

48 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Lolos Pembahasan Sidang TPP, Mayoritas Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat

0
×

48 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Lolos Pembahasan Sidang TPP, Mayoritas Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini

Evaluasi Melibatkan Berbagai Unsur Pemasyarakatan untuk Memastikan Hak Integrasi Diberikan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Suasana Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan program hak integrasi bagi 48 warga binaan di Rutan Kelas I Medan, Kota Medan, Rabu (15/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengikuti pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (15/07/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sebelum usulan pemberian hak integrasi diproses sesuai regulasi di bidang pemasyarakatan.

Sidang dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Pawer Siahaan. Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural Rutan, wali asuh, komandan jaga, tim medis, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan penelaahan terhadap usulan hak integrasi bagi puluhan warga binaan. Dari total 48 orang yang dibahas, sebanyak 43 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan lima lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB).

Sebelum usulan diputuskan, setiap warga binaan melalui proses penilaian menyeluruh. Aspek yang menjadi perhatian meliputi hasil pembinaan selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam pemberian hak integrasi.

Selain itu, seluruh peserta sidang memberikan pertimbangan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi yang dihasilkan memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pawer Siahaan menjelaskan bahwa Sidang TPP memiliki peran strategis dalam memastikan setiap usulan pemberian hak integrasi benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Program integrasi sendiri merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, warga binaan yang memenuhi syarat diberikan kesempatan menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Diharapkan, warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi mampu kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta memiliki tanggung jawab sosial yang lebih tinggi. (red/ril)

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung