MEDAN, kedannews.co.id – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengikuti pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (15/07/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sebelum usulan pemberian hak integrasi diproses sesuai regulasi di bidang pemasyarakatan.
Sidang dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Pawer Siahaan. Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural Rutan, wali asuh, komandan jaga, tim medis, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan penelaahan terhadap usulan hak integrasi bagi puluhan warga binaan. Dari total 48 orang yang dibahas, sebanyak 43 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan lima lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB).
Sebelum usulan diputuskan, setiap warga binaan melalui proses penilaian menyeluruh. Aspek yang menjadi perhatian meliputi hasil pembinaan selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam pemberian hak integrasi.












