COT GIREK, kedannews.co.id β Upaya penyelesaian konflik yang berlangsung hampir satu tahun di Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI mulai memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara, seluruh pihak sepakat mendorong pelaksanaan pengukuran ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) sebagai langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam dialog yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara periode 2023β2028, Bang Jhony.
Berdasarkan keterangan resmi Humas PTPN IV Regional VI yang diterima *kedannews.co.id*, Kamis (16/7/2026), pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh semangat untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan karyawan perkebunan dan masyarakat penggarap lahan milik negara.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta menyoroti kondisi operasional Kebun Cot Girek yang hingga kini belum berjalan normal. Sekitar 3.500 hektare areal perkebunan disebut masih berada dalam penguasaan fisik oleh sekelompok masyarakat yang dikaitkan dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).












