Berita Utama & Headline

PalmCo dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek untuk Dorong Penyelesaian Konflik

7
×

PalmCo dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek untuk Dorong Penyelesaian Konflik

Sebarkan artikel ini

Dialog lintas pemangku kepentingan menghasilkan komitmen percepatan verifikasi lahan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi berwenang.

Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, dan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara Bang Jhony berfoto bersama usai dialog penyelesaian konflik Kebun Cot Girek di Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (14/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

COT GIREK, kedannews.co.id – Upaya penyelesaian konflik yang berlangsung hampir satu tahun di Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI mulai memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara, seluruh pihak sepakat mendorong pelaksanaan pengukuran ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) sebagai langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam dialog yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara periode 2023–2028, Bang Jhony.

Berdasarkan keterangan resmi Humas PTPN IV Regional VI yang diterima *kedannews.co.id*, Kamis (16/7/2026), pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh semangat untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan karyawan perkebunan dan masyarakat penggarap lahan milik negara.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta menyoroti kondisi operasional Kebun Cot Girek yang hingga kini belum berjalan normal. Sekitar 3.500 hektare areal perkebunan disebut masih berada dalam penguasaan fisik oleh sekelompok masyarakat yang dikaitkan dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Situasi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan operasional perkebunan. Selain itu, perusahaan juga menyatakan mengalami kerugian akibat terganggunya aktivitas di lapangan.

Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan musyawarah, keterbukaan, penghormatan terhadap aturan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak.

*“PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,”* papar Arya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta forum menyepakati perlunya dilakukan pengukuran ulang terhadap areal HGU Kebun Cot Girek. Proses tersebut akan dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar hasilnya dapat menjadi dasar penyelesaian yang objektif.

Selain persoalan batas lahan, PalmCo juga menyampaikan komitmen terkait keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan HGU. Perusahaan menyatakan siap memproses pelepasan dan penyerahan fasilitas yang telah memenuhi persyaratan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai ketentuan hukum.

*“Perusahaan memahami pentingnya fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat. Karena itu, terhadap fasilitas yang memenuhi ketentuan, akan diproses pelepasan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,”* ungkap Arya.

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa menilai keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan terhadap proses penyelesaian konflik tersebut. Menurutnya, perangkat desa yang berbatasan langsung dengan areal HGU maupun masyarakat yang mengajukan klaim perlu diberikan ruang untuk menyaksikan proses pengukuran secara terbuka.

*“Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama dan diterima oleh seluruh pihak,”* ujar Bupati Aceh Utara.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara, Bang Jhony. Ia menilai keterbukaan informasi sejak awal hingga penyampaian hasil pengukuran akan membantu meminimalkan kesalahpahaman, memperjelas batas areal, sekaligus membangun kepercayaan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi memastikan perusahaan siap mendukung seluruh proses yang diperlukan, termasuk menyediakan data, dokumen pertanahan, peta, serta informasi teknis yang dibutuhkan instansi berwenang dalam pelaksanaan pengukuran.

Yudhi berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat menjadi momentum untuk memulihkan kondisi Kebun Cot Girek sehingga kegiatan perkebunan dapat kembali berjalan secara aman, tertib, dan produktif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun para pekerja.

*“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Tujuan utamanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan,”* ungkap Yudhi.

Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati agar persiapan pengukuran ulang segera dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, perangkat desa, masyarakat yang menyampaikan klaim, serta unsur terkait lainnya. Melalui langkah tersebut diharapkan tercipta penyelesaian yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja, menjaga aset negara, serta mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi di Kabupaten Aceh Utara.