Medan, Kedannews.con – Pemerintah provinsi Sumatera Utara diminta menindak tegas PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang ‘nakal’ melanggar ketetapan harga TBS (Tandan Buah Sawit), karena fakta lapangan harga Rp3900-an hanya angin sorga dan tidak berlaku di lapangan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian SPdI kepada wartawan, rabu (27/4/2022) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, usai koordinasi dengan Kadis Perkebunan Provsu tentang kewenangan Gubernur dalam penetapan harga TBS melalui Permentan no 1 Tahun 2018.
Lebih lanjut Ahmad Hadian menyebutkan, penerapan harga TBS dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya faktor K, harga pasaran CPO, harga pasaran Kernel dan Rendemen. “Sebenarnya kewenangan itu sudah dilakukan Gubsu. Di Sumut, harga TBS ditetapkan setiap pekan hari Rabu. Ternyata berdasarkan penetapan Gubsu minggu lalu berlaku sampai 26 April 2022. Harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun masih dikisaran Rp3900-an,”ujarnya.
Namun fakta lapangan, katanya lagi, ketetapan harga itu hanya angin sorga dan tidak berlaku di lapangan. Harga di lapangan saat ini jauh dibawah rata-rata hanya Rp 2.400-an, bahkan lebih rendah. Ini untuk harga TBS dari pekebun plasma / kelompok tani yang bermitra dengan PKS. Kalau untuk TBS hasil pekebun tidak bermitra, dipastikan jauh dibawah. “Memang Permentan no 1 tahun 2018 hanya mengatur harga TBS khusus bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan dan bermitra dengan PKS,”ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani & Nelayan minta Gubsu melalui Kadis Perkebunan segera melakukan monitoring & evaluasi terhadap seluruh PKS di Sumut. “Jika ada yang nakal membeli TBS dibawah harga penetapan, langsung diberi sanksi tegas. Kalau perlu lakukan sidak lapangan,” sarannya.
Anggota dewan dari dapil Asahan, Tanjungbalai dan Batubara juga minta agarΒ laksanakan penerapan UU no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki binaan plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU-nya. “Bagi perusahaan yang membandel, beri sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan HGU. Dengan demikian, akan lebih banyak pekebun yang bermitra dengan perusahan, sehingga harga TBS mereka bisa dibantu.
Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini juga minta Pemprovsu harus sosialisasikan kepada para pekebun sawit rakyat secara gencar agar aktif berlembaga melalui Kelompok Tani / Koperasi dan bermitra dengan Perusahan Perkebunan / PKS. “Dengan bermitra bersama perusahaan inti diharapkan kualitas TBS hasil kebun rakyat akan semakin baik, sebab melalui kemitraan tersebut perusahaan akan membina dan membantu pekebun, mulai dari penyediaan bibit bersertifikat dan penyediaan sarana produksi lainnya,” tambahnya. (CutRiri)












