Medan, Kedannews.con – Pemerintah provinsi Sumatera Utara diminta menindak tegas PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang ‘nakal’ melanggar ketetapan harga TBS (Tandan Buah Sawit), karena fakta lapangan harga Rp3900-an hanya angin sorga dan tidak berlaku di lapangan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian SPdI kepada wartawan, rabu (27/4/2022) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, usai koordinasi dengan Kadis Perkebunan Provsu tentang kewenangan Gubernur dalam penetapan harga TBS melalui Permentan no 1 Tahun 2018.
Lebih lanjut Ahmad Hadian menyebutkan, penerapan harga TBS dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya faktor K, harga pasaran CPO, harga pasaran Kernel dan Rendemen. “Sebenarnya kewenangan itu sudah dilakukan Gubsu. Di Sumut, harga TBS ditetapkan setiap pekan hari Rabu. Ternyata berdasarkan penetapan Gubsu minggu lalu berlaku sampai 26 April 2022. Harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun masih dikisaran Rp3900-an,”ujarnya.
Namun fakta lapangan, katanya lagi, ketetapan harga itu hanya angin sorga dan tidak berlaku di lapangan. Harga di lapangan saat ini jauh dibawah rata-rata hanya Rp 2.400-an, bahkan lebih rendah. Ini untuk harga TBS dari pekebun plasma / kelompok tani yang bermitra dengan PKS. Kalau untuk TBS hasil pekebun tidak bermitra, dipastikan jauh dibawah. “Memang Permentan no 1 tahun 2018 hanya mengatur harga TBS khusus bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan dan bermitra dengan PKS,”ungkapnya.












