Menyikapi hal itu, Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani & Nelayan minta Gubsu melalui Kadis Perkebunan segera melakukan monitoring & evaluasi terhadap seluruh PKS di Sumut. “Jika ada yang nakal membeli TBS dibawah harga penetapan, langsung diberi sanksi tegas. Kalau perlu lakukan sidak lapangan,” sarannya.
Anggota dewan dari dapil Asahan, Tanjungbalai dan Batubara juga minta agarΒ laksanakan penerapan UU no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki binaan plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU-nya. “Bagi perusahaan yang membandel, beri sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan HGU. Dengan demikian, akan lebih banyak pekebun yang bermitra dengan perusahan, sehingga harga TBS mereka bisa dibantu.
Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini juga minta Pemprovsu harus sosialisasikan kepada para pekebun sawit rakyat secara gencar agar aktif berlembaga melalui Kelompok Tani / Koperasi dan bermitra dengan Perusahan Perkebunan / PKS. “Dengan bermitra bersama perusahaan inti diharapkan kualitas TBS hasil kebun rakyat akan semakin baik, sebab melalui kemitraan tersebut perusahaan akan membina dan membantu pekebun, mulai dari penyediaan bibit bersertifikat dan penyediaan sarana produksi lainnya,” tambahnya. (CutRiri)












