Sebelumnya, polisi mengatakan pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jenazah tahanan BNNP Aceh, DY (38) yang diduga dianiaya hingga tewas. Untuk itu ekshumasi perlu dilakukan untuk proses penyelidikan.
“Iya (diautopsi). Rencana di tanggal 4 Januari,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan surat diperoleh wartawan,, surat pemberitahuan ekshumasi dan autopsi itu diteken Direskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto pada Jumat (30/12/2022). Surat itu ditujukan ke istri DY.
Dalam surat disebutkan, ekshumasi dan autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian DY.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












