Rantauprapat, KedanNews.co.id– Raja Pagaran Harahap mendesak Polres Labuhanbatu segera mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Rantauprapat, Labuhanbatu. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan aksi pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal.
Desakan disampaikan Raja Pagaran Harahap, Rabu, 10 Juni 2026. Ia menilai kejadian tersebut menimbulkan keresahan karena terjadi di kawasan ramai dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat. Jika benar ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, maka pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Raja Pagaran Harahap.
Ia menilai masyarakat Labuhanbatu membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan agar tidak muncul ketakutan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendesak Polres Labuhanbatu mengusut kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini dan mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Raja Pagaran Harahap juga meminta seluruh pihak mendukung proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta di lapangan.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku teror, intimidasi, maupun tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga di Labuhanbatu. Kami percaya aparat kepolisian mampu mengungkap kasus ini hingga tuntas dan membawa para pelaku ke hadapan hukum,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius agar segera terungkap demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu.
“Masyarakat tidak hanya menunggu penjelasan, tetapi juga tindakan nyata. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, harus ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait perkembangan penyelidikan, identitas pelaku, maupun hasil olah tempat kejadian perkara. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh untuk semua pihak sampai ada keputusan hukum tetap.












