MEDAN, kedannews.co.id â Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Farid Makmur yang merupakan unsur Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi pertama dalam perkara dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang berlangsung Senin (20/7/2026) sore di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang bersama majelis hakim lainnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim meminta saksi memberikan penjelasan secara jelas dan sesuai kapasitasnya agar rangkaian perkara dapat diketahui secara terang.
Farid Makmur dalam keterangannya menjelaskan, proses pengadaan proyek tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
âSelain pekerjaan utama, (item pekerjaan) yang lain dapat disubkontrakkan asal tidak lebih dari 20 persen (dari nilai kontrak) Yang Mulia,â tegas Farid Makmur saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.












