Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Saksi Pokja Ungkap Proses Tender Proyek Waterfront City Pangururan, Terdakwa Enda Ketaren Jalani Sidang Korupsi Rp13,1 Miliar

×

Saksi Pokja Ungkap Proses Tender Proyek Waterfront City Pangururan, Terdakwa Enda Ketaren Jalani Sidang Korupsi Rp13,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Minta Keterangan Saksi Diberikan Terang, JPU Beberkan Dokumen Pengadaan dan Dakwaan Terdakwa

Saksi Farid Makmur dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor Medan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: tim)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Farid Makmur yang merupakan unsur Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi pertama dalam perkara dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang berlangsung Senin (20/7/2026) sore di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang bersama majelis hakim lainnya.

Dalam persidangan tersebut, hakim meminta saksi memberikan penjelasan secara jelas dan sesuai kapasitasnya agar rangkaian perkara dapat diketahui secara terang.

Farid Makmur dalam keterangannya menjelaskan, proses pengadaan proyek tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Selain pekerjaan utama, (item pekerjaan) yang lain dapat disubkontrakkan asal tidak lebih dari 20 persen (dari nilai kontrak) Yang Mulia,” tegas Farid Makmur saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan