MEDAN, kedannews.co.id β Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Farid Makmur yang merupakan unsur Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi pertama dalam perkara dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang berlangsung Senin (20/7/2026) sore di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang bersama majelis hakim lainnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim meminta saksi memberikan penjelasan secara jelas dan sesuai kapasitasnya agar rangkaian perkara dapat diketahui secara terang.
Farid Makmur dalam keterangannya menjelaskan, proses pengadaan proyek tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
βSelain pekerjaan utama, (item pekerjaan) yang lain dapat disubkontrakkan asal tidak lebih dari 20 persen (dari nilai kontrak) Yang Mulia,β tegas Farid Makmur saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun terkait pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan maupun penerapan aturan secara menyeluruh pada proyek tersebut, saksi menyebut hal itu bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota Pokja.
Proses Tender Diikuti 141 Peserta
Sebelum menjelaskan mengenai aturan pengadaan, Farid juga memaparkan tahapan awal proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Menurut keterangannya, sebanyak 141 penyedia mengikuti proses lelang. Setelah dilakukan evaluasi, terdapat lima perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp191 miliar.
Dalam proses selanjutnya, PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung bersama PT Betesda Mandiri membentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pada 25 Agustus 2022.
Penawaran yang diajukan KSO tersebut menjadi yang terendah dengan nilai sekitar Rp161 miliar. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada September 2022.
JPU Tunjukkan Dokumen Pengadaan di Persidangan
Dalam persidangan yang sama, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Nurdiono juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti kepada majelis hakim.
Usai sidang, Nurdiono menjelaskan dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kontrak pekerjaan, dokumen pengadaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Salah satu poin yang disoroti yakni perubahan spesifikasi teknis terkait pembuatan patung dalam dokumen pengadaan.
βLelang pertama gagal karena di Spesifikasi Teknis penyedia harus memiliki keahlian untuk membuat patung. Jadi seluruh penyedia tidak bisa memenuhi kualifikasi tersebut. Akhirnya di lelang kedua, Spesifikasi Teknis tersebut diubah oleh PPK dengan tidak melampirkan suatu keharusan penyedia memiliki keahlian membuat patung namun hanya terbatas pada jenis bahan pembuatan patung saja,β kata Nurdiono.
Perkara Berawal dari Dugaan Penyimpangan Proyek Rp13,185 Miliar
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn mencatat terdakwa Enda Simakasura Ketaren didakwa bersama Edwyn Tresna Nugraha selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 sampai 31 Desember 2023 yang berkaitan dengan fungsi Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Sumber dokumen perkara:
SIPP Pengadilan Negeri Medan
Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam dokumen perkara, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar.
Namun seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Sebelumnya, pada Rabu (15/7/2026), majelis hakim juga telah membacakan putusan sela dengan amar yang menyatakan perlawanan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Majelis hakim kemudian menetapkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Dakwaan JPU Soroti Peran PPK Dalam Pelaksanaan Kontrak
Dalam dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Medan, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren selaku PPK memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang menggunakan pendanaan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) melalui pinjaman Bank Dunia Loan IBRD Nomor 8861-ID.
Dokumen perkara menyebut, kontrak pekerjaan konstruksi antara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dengan KSO PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung dan PT Betesda Mandiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000.
Kontrak tersebut ditandatangani pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 360 hari kalender, terhitung mulai 19 September 2022 hingga 13 September 2023.
Selain kontrak pekerjaan konstruksi, dalam dokumen dakwaan juga disebut adanya kontrak jasa Manajemen Konstruksi antara pihak PPK dengan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan dengan nilai kontrak Rp3.316.302.800.
Perubahan Kontrak Hingga Sejumlah Addendum
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut selama pelaksanaan proyek terdapat sejumlah perubahan kontrak atau addendum.
Perubahan tersebut meliputi addendum kontrak jasa Manajemen Konstruksi maupun addendum pekerjaan konstruksi yang berlangsung mulai tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen perkara mencatat adanya beberapa perubahan kontrak pekerjaan konstruksi, mulai dari Addendum I hingga Addendum VII.
JPU dalam dakwaannya menyebut perubahan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai dasar teknis perubahan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
Dugaan Persoalan Pembayaran dan Progres Pekerjaan
Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah pembayaran pekerjaan yang dilakukan selama proyek berlangsung.
Salah satunya terkait pemberian uang muka kepada penyedia pekerjaan sebesar Rp24.238.499.850 pada 7 Oktober 2022.
Selain itu, JPU menyebut adanya pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC) atau sertifikat pembayaran pekerjaan secara bertahap.
Pembayaran tersebut antara lain mencakup MC 1 hingga MC 13 dengan nilai pembayaran yang berbeda-beda sesuai tahapan pekerjaan.
Jaksa mendalilkan pembayaran tersebut menjadi bagian dari dugaan permasalahan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan JPU yang nantinya akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta fakta persidangan lainnya.
Sorotan Terhadap Perubahan Pekerjaan dan Keterlambatan
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut adanya sejumlah pekerjaan yang menurut jaksa belum terlaksana, termasuk pekerjaan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, serta pekerjaan fasilitas lainnya.
JPU mendalilkan terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah perubahan pekerjaan tersebut.
Selain itu, jaksa menyebut proyek yang direncanakan selesai dalam waktu 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.
Keterlambatan tersebut dihitung hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan, PHO menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Namun JPU mendalilkan masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, salah satunya pekerjaan struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.
Dugaan Tidak Dikenakannya Denda Keterlambatan
Selain persoalan progres pekerjaan, JPU juga menguraikan dugaan tidak diterapkannya denda keterlambatan terhadap penyedia jasa.
Dalam dakwaan disebutkan nilai denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai sekitar Rp6.264.589.571.
Jaksa juga mendalilkan terdakwa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipun penyedia sebelumnya telah memperoleh beberapa kali tambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, JPU menyebut adanya dugaan perubahan personel inti dan pelaksanaan sebagian pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Terdakwa Didampingi Tim Penasihat Hukum
Perkara tersebut kini masih memasuki tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim sebelumnya melalui putusan sela pada Rabu (15/7/2026) menyatakan keberatan atau perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan berlanjut pada agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber dokumen perkara:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.












