Salah satunya terkait pemberian uang muka kepada penyedia pekerjaan sebesar Rp24.238.499.850 pada 7 Oktober 2022.
Selain itu, JPU menyebut adanya pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC) atau sertifikat pembayaran pekerjaan secara bertahap.
Pembayaran tersebut antara lain mencakup MC 1 hingga MC 13 dengan nilai pembayaran yang berbeda-beda sesuai tahapan pekerjaan.
Jaksa mendalilkan pembayaran tersebut menjadi bagian dari dugaan permasalahan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan JPU yang nantinya akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta fakta persidangan lainnya.
Sorotan Terhadap Perubahan Pekerjaan dan Keterlambatan
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut adanya sejumlah pekerjaan yang menurut jaksa belum terlaksana, termasuk pekerjaan Resto Dainang, Toilet Umum, Kafe Topi Tao, serta pekerjaan fasilitas lainnya.
JPU mendalilkan terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah perubahan pekerjaan tersebut.
Selain itu, jaksa menyebut proyek yang direncanakan selesai dalam waktu 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.












