Usai sidang, Nurdiono menjelaskan dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kontrak pekerjaan, dokumen pengadaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Salah satu poin yang disoroti yakni perubahan spesifikasi teknis terkait pembuatan patung dalam dokumen pengadaan.
āLelang pertama gagal karena di Spesifikasi Teknis penyedia harus memiliki keahlian untuk membuat patung. Jadi seluruh penyedia tidak bisa memenuhi kualifikasi tersebut. Akhirnya di lelang kedua, Spesifikasi Teknis tersebut diubah oleh PPK dengan tidak melampirkan suatu keharusan penyedia memiliki keahlian membuat patung namun hanya terbatas pada jenis bahan pembuatan patung saja,ā kata Nurdiono.
Perkara Berawal dari Dugaan Penyimpangan Proyek Rp13,185 Miliar
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn mencatat terdakwa Enda Simakasura Ketaren didakwa bersama Edwyn Tresna Nugraha selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 sampai 31 Desember 2023 yang berkaitan dengan fungsi Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.












