Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Saksi Pokja Ungkap Proses Tender Proyek Waterfront City Pangururan, Terdakwa Enda Ketaren Jalani Sidang Korupsi Rp13,1 Miliar

×

Saksi Pokja Ungkap Proses Tender Proyek Waterfront City Pangururan, Terdakwa Enda Ketaren Jalani Sidang Korupsi Rp13,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Minta Keterangan Saksi Diberikan Terang, JPU Beberkan Dokumen Pengadaan dan Dakwaan Terdakwa

Saksi Farid Makmur dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor Medan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: tim)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Namun terkait pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan maupun penerapan aturan secara menyeluruh pada proyek tersebut, saksi menyebut hal itu bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota Pokja.

Proses Tender Diikuti 141 Peserta

Sebelum menjelaskan mengenai aturan pengadaan, Farid juga memaparkan tahapan awal proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut keterangannya, sebanyak 141 penyedia mengikuti proses lelang. Setelah dilakukan evaluasi, terdapat lima perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp191 miliar.

Dalam proses selanjutnya, PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung bersama PT Betesda Mandiri membentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pada 25 Agustus 2022.

Penawaran yang diajukan KSO tersebut menjadi yang terendah dengan nilai sekitar Rp161 miliar. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada September 2022.

JPU Tunjukkan Dokumen Pengadaan di Persidangan

Dalam persidangan yang sama, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Nurdiono juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti kepada majelis hakim.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan