Dokumen perkara menyebut, kontrak pekerjaan konstruksi antara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dengan KSO PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung dan PT Betesda Mandiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000.
Kontrak tersebut ditandatangani pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 360 hari kalender, terhitung mulai 19 September 2022 hingga 13 September 2023.
Selain kontrak pekerjaan konstruksi, dalam dokumen dakwaan juga disebut adanya kontrak jasa Manajemen Konstruksi antara pihak PPK dengan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan dengan nilai kontrak Rp3.316.302.800.
Perubahan Kontrak Hingga Sejumlah Addendum
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut selama pelaksanaan proyek terdapat sejumlah perubahan kontrak atau addendum.
Perubahan tersebut meliputi addendum kontrak jasa Manajemen Konstruksi maupun addendum pekerjaan konstruksi yang berlangsung mulai tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen perkara mencatat adanya beberapa perubahan kontrak pekerjaan konstruksi, mulai dari Addendum I hingga Addendum VII.
JPU dalam dakwaannya menyebut perubahan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai dasar teknis perubahan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
Dugaan Persoalan Pembayaran dan Progres Pekerjaan
Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah pembayaran pekerjaan yang dilakukan selama proyek berlangsung.












