Sumber dokumen perkara:
SIPP Pengadilan Negeri Medan
Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam dokumen perkara, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar.
Namun seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Sebelumnya, pada Rabu (15/7/2026), majelis hakim juga telah membacakan putusan sela dengan amar yang menyatakan perlawanan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Majelis hakim kemudian menetapkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Dakwaan JPU Soroti Peran PPK Dalam Pelaksanaan Kontrak
Dalam dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Medan, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren selaku PPK memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang menggunakan pendanaan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) melalui pinjaman Bank Dunia Loan IBRD Nomor 8861-ID.












