Keterlambatan tersebut dihitung hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan, PHO menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Namun JPU mendalilkan masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan, salah satunya pekerjaan struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.
Dugaan Tidak Dikenakannya Denda Keterlambatan
Selain persoalan progres pekerjaan, JPU juga menguraikan dugaan tidak diterapkannya denda keterlambatan terhadap penyedia jasa.
Dalam dakwaan disebutkan nilai denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai sekitar Rp6.264.589.571.
Jaksa juga mendalilkan terdakwa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipun penyedia sebelumnya telah memperoleh beberapa kali tambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, JPU menyebut adanya dugaan perubahan personel inti dan pelaksanaan sebagian pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Terdakwa Didampingi Tim Penasihat Hukum
Perkara tersebut kini masih memasuki tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.












