Majelis hakim sebelumnya melalui putusan sela pada Rabu (15/7/2026) menyatakan keberatan atau perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan berlanjut pada agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber dokumen perkara:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.












