MEDAN, kedannews.co.id – Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi kejahatan narkotika tidak hanya diarahkan kepada bandar dan jaringan peredaran gelap, tetapi juga berlaku bagi personel Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, penyampaian tersebut berlangsung dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Pada periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut beserta jajaran mencatat keberhasilan mengungkap 3.865 perkara narkoba dengan mengamankan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan pembenahan di lingkungan internal kepolisian agar integritas institusi tetap terjaga.
“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi Polda Sumut dalam menerapkan penegakan hukum secara profesional. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status pelakunya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap personel, Kapolda juga memastikan seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah tetap mengintensifkan pemberantasan terhadap bandar serta jaringan narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatera Utara.
“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.
Menurutnya, personel di lapangan juga diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak peredaran narkoba dinilai dapat merusak masa depan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan bahwa selain mengungkap ribuan perkara narkoba, pihaknya juga melakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba. Beberapa tersangka telah diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polda Sumut berharap konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika, termasuk oknum anggota yang terbukti melanggar hukum, dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.












