MEDAN, kedannews.co.id â Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi kejahatan narkotika tidak hanya diarahkan kepada bandar dan jaringan peredaran gelap, tetapi juga berlaku bagi personel Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, penyampaian tersebut berlangsung dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Pada periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut beserta jajaran mencatat keberhasilan mengungkap 3.865 perkara narkoba dengan mengamankan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan pembenahan di lingkungan internal kepolisian agar integritas institusi tetap terjaga.
“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.












