Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi Polda Sumut dalam menerapkan penegakan hukum secara profesional. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status pelakunya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap personel, Kapolda juga memastikan seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah tetap mengintensifkan pemberantasan terhadap bandar serta jaringan narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatera Utara.
“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.
Menurutnya, personel di lapangan juga diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak peredaran narkoba dinilai dapat merusak masa depan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan bahwa selain mengungkap ribuan perkara narkoba, pihaknya juga melakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat operasi pemberantasan narkoba. Beberapa tersangka telah diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.












