MEDAN, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kota menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Saihot Pandiangan dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan informasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Kota, putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Saihot Pandiangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari sesuai ketentuan dalam putusan tersebut.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.009.368.000.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum.
Apabila hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ratusan Dokumen Desa Jadi Barang Bukti Persidangan
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan Desa Muara Bolak.
Barang bukti yang tercatat dalam putusan antara lain dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), rekening koran desa, dokumen Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga dokumen kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dokumen tersebut berasal dari sejumlah tahun anggaran, mulai dari tahun 2020 hingga 2024.
Beberapa dokumen yang menjadi barang bukti di antaranya berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan posyandu, bantuan langsung tunai, pembangunan atau peningkatan jalan desa, kegiatan pendidikan nonformal, penanggulangan bencana, hingga pembangunan jembatan desa.
Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Beban Biaya Perkara
Selain hukuman pidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut tercatat sebagai putusan perkara pidana dengan terdakwa Saihot Pandiangan di PN Medan Kota pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terkait putusan tersebut belum diperoleh.












