MEDAN, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kota menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Saihot Pandiangan dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan informasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Kota, putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Saihot Pandiangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari sesuai ketentuan dalam putusan tersebut.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.009.368.000.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum.












