Apabila hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ratusan Dokumen Desa Jadi Barang Bukti Persidangan
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan Desa Muara Bolak.
Barang bukti yang tercatat dalam putusan antara lain dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), rekening koran desa, dokumen Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga dokumen kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dokumen tersebut berasal dari sejumlah tahun anggaran, mulai dari tahun 2020 hingga 2024.
Beberapa dokumen yang menjadi barang bukti di antaranya berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan posyandu, bantuan langsung tunai, pembangunan atau peningkatan jalan desa, kegiatan pendidikan nonformal, penanggulangan bencana, hingga pembangunan jembatan desa.












