Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Beban Biaya Perkara
Selain hukuman pidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut tercatat sebagai putusan perkara pidana dengan terdakwa Saihot Pandiangan di PN Medan Kota pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terkait putusan tersebut belum diperoleh.












