Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Putusan PN Medan Kota, Saihot Pandiangan Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Dana Desa Muara Bolak

×

Putusan PN Medan Kota, Saihot Pandiangan Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Dana Desa Muara Bolak

Sebarkan artikel ini

Hakim Menjatuhkan Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 Miliar Lebih, Terdakwa Tetap Ditahan

Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan Kota. Putusan perkara Saihot Pandiangan terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Muara Bolak dibacakan pada Rabu (15/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Beban Biaya Perkara

Selain hukuman pidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.

MEMPROSES ADSENSE...

Putusan tersebut tercatat sebagai putusan perkara pidana dengan terdakwa Saihot Pandiangan di PN Medan Kota pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terkait putusan tersebut belum diperoleh.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan