“Saat akan dilakukan penangkapan terhadap FR, pelaku langsung melarikan diri dan tidak mau menyerah kepada petugas yang pada saat itu sudah mengepungnya, maka untuk menghentikannya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai paha kanan,” tegasnya.
Kombes Pol Heru menambahkan, setelah tertembak, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman Maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri