Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Bobby Candra, Raja Tambang Ilegal Tanjung Enim Dibekuk Polda Sumsel

8
×

Bobby Candra, Raja Tambang Ilegal Tanjung Enim Dibekuk Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Suasana saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024). (kedannews.com/Foto: Ist).

Palembang, kedannews.com – Dalam sebuah operasi besar yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Bobby Candra (BC), bos tambang ilegal yang beroperasi selama lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Senin (21/10/24), “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami setelah penyelidikan mendalam. Bobby Candra berhasil kami amankan di sebuah apartemen di Jawa pada 11 Oktober lalu, tanpa perlawanan.”

Bobby Candra diketahui menjalankan operasi tambang ilegal di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan area izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Aktivitas ini telah berjalan selama bertahun-tahun, menciptakan kerugian yang signifikan bagi negara. “Negara dirugikan dalam jumlah yang sangat besar, diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat penambangan ilegal ini,” tambah Kombes Pol Bagus.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang signifikan dari lokasi kejadian dan penangkapan, termasuk 5 ton batu bara, dokumen-dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta sejumlah alat bukti lainnya.

“BC dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tegas Kombes Pol Bagus.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini. “Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Sunarto.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan. Masyarakat diharapkan terus melaporkan praktik-praktik ilegal semacam ini agar penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *