Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Pemerintahan

Bupati Zahir Surati Kemendagri, Kecamatan Nibung Hangus Tukar Nama Jadi Datuk Lima Laras.

4
×

Bupati Zahir Surati Kemendagri, Kecamatan Nibung Hangus Tukar Nama Jadi Datuk Lima Laras.

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannewscom – Bupati Batu Bara, Ir. Zahir. MAP, telah menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mengusulkan perubahan nama, Kecamatan Nibung Hangus, menjadi Datuk Lima Laras.

Hal tersebut dikatakan Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP, melalui Kabag Pemerintahan Arif Hanafiah mewakili Bupati Batu Bara kepada wartawan melalui telpon seluler, Kamis (18/11/2021).

Example 300x600

Disebut Arif, Bupati Batu Bara telah berembuk dengan pemuka masyarakat dan pemangku adat Melayu Batu Bara, untuk
merubah nama tersebut, sejak pertama kali Bupati Zahir menjabat. Dan saat berkunjung ke Istana Niat Lima Laras, perihal tersebut sudah disampaikan dihadapan khalayak ramai.

“Alhamdulillah Bupati Batu Bara menyambut baik usul warga dan surat telah di layangkan ke Gubernur dan Mendagri,” jelas Arif.

Nama tersebut sudah sangat sesuai dengan adanya ikon Istana Lima Laras, seluruh warga Batu Bara sangat mendukung perubahan nama Kecamatan Nibung Hangus menjadi Datuk Lima Laras, tambah Arif.

Arief menjelaskan, usulan nama tersebut dari awal sudah memang direspon oleh Bapak Bupati Batu Bara Zahir. Hanya saja, karena ini menyangkut perubahan regulasi sehingga prosesnya panjang. Kemungkinan perda itu baru akan dibahas di tahun 2022 mendatang, ulas Arief.

Dijelaskan Arif beberapa poin kini sedang di persiapkan oleh pemerintah daerah dalam kaitan perubahan nama kecamatan tersebut.

Pertama persiapan dokumen kajian akademik, kedua adanya batas desa. Sehingga dengan kelengkapan itu, usulan masyarakat yang menginginkan sejarah kedatukan Lima Laras itu bisa kembali bersinar dimasyarakat.

“Saat ini kita sedang menyiapkan kajian akademiknya, setelah itu nanti baru kita siapkan tapal batas desa. Inilah yang menjadi syarat yang diminta oleh pihak propinsi Sumatera Utara untuk diajukan ke Mendagri,” terangnya.

Lebih lanjut, Plt Kadis Koperasi dan UMK Batu Bara itu menjelaskan keinginan masyarakat tersebut menurutnya sangat realistis, apalagi menyangkut kearifan lokal yang bertujuan untuk mengangkat kembali situs sejarah kedatukan Lima Laras yang pernah bersemayam disana.

“Sesuai dengan UU Cagar Budaya untuk melestarikan kearifan lokal,” tandas Arief

Sudah sepantasnya masyarakat mengembalikan sejarah yang sudah lama terlupakan, pungkasnya. (Eka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *