Medan, kedannews.com – Bos judi online Cemara Asri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Apin BK alias Jonni, masih terus diburu oleh Polda Sumut. Terbaru, Polda Sumut mengatakan red notice untuk menangkap Apin telah terbit.
“Red notice Apin BK telah terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (4/10/2022).
Red notice itu telah terbit sejak tanggal 30 September 2022 yang lalu. Dengan terbitnya red notice ini, Apin BK akan ikut diburu oleh interpol.
“Polri sudah meminta bantuan Interpol melalui Divhubinter untuk melacak tersangka (Apin BK). Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerja sama P to P atau NCB Interpol to NCB Interpol,” ujar Hadi.
Untuk diketahui, diburunya Apin BK berawal dari penggerebekan lokasi judi online di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 9 Agustus 2022 yang lalu. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.