Lokasi itu kemudian diketahui milik Apin BK alias Jonni. Pada saat penggerebekan, Apin sudah tidak berada di lokasi. Dan menurut keterangan polisi, Apin langsung meninggalkan Indonesia saat itu juga.
Selanjutnya, polisi menetapkan bos judi online tersebut menjadi tersangka. Polisi kemudian menetapkan Apin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyegel lokasi judi yang digerebek itu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri