Hukum & Kriminal

Curi HP Buat Beli Susu Anaknya, Polsek IB 1 Bebaskan Pelaku Melalui Restorative Justice

1
×

Curi HP Buat Beli Susu Anaknya, Polsek IB 1 Bebaskan Pelaku Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Palembang, kedannews.com Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat (IB) 1, Kompol Rian Suhendi, SPT, SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku kasus pencurian Handphone.

Kali ini, langkah Restorative Justice ini diberikan kepada pelaku berinisial US (35) warga Jalan Jendral Sudirman Rt 03 Rw 01 Kel 19 Ilir Palembang.

US ditangkap warga akibat perbuatannya mencuri sebuah Handphone merk Vivo milik seorang pedagang di pasar 26 Ilir kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Kamis kemarin tanggal 17 November 2022, dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK, mengatakan, sengaja mengambil langkah RJ tersebut dikarenakan pelapor telah memaafkan pelaku dan tak mau membuat laporan ke kepolisian.

“Sengaja kita berikan RJ, karna korban atas nama Nurlela (46) yang beralamat di Jalan Mujahidin Lorong Saropal Anam No 04 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Talang Semut Palembang, telah memaafkan pelaku US,” ujarnya.

Ryan menambahkan, bahwa pelaku US terpaksa mencuri HP buat membelikan makan kedua anaknya dan membeli susu anaknya yang masih balita.

“US ini kerjanya serabutan, sudah satu Minggu ini tidak dapat kerjaan, pas lagi jalan, ke pasar 26 Ilir, dilihatnya ada HP tergeletak di etalase, kemudian langsung di ambilnya, belum sempat pergi sudah ketahuan oleh warga yang ada di sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *