MEDAN, kedannews.co.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan, terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi.
Pengembangan kasus dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan lanjutan, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan di tengah situasi Kota Medan yang sedang mengalami gangguan listrik.
“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Rafli, pelaku diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika agar terhindar dari pantauan aparat penegak hukum.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan permintaan yang disebut meningkat pada akhir pekan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” katanya.
Selain proses pidana, tindak lanjut kasus tersebut juga dilakukan melalui langkah administratif. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH diketahui telah melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa lokasi hiburan malam tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik menyusul adanya pengaduan yang beredar di media sosial serta pemberitaan daring. Polisi juga menyebut hasil pengungkapan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam.
“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.












