Medan, kedannews.com – Seorang suami berinisial JS mendapati istrinya WW yang diduga selingkuh dengan sepupunya di salah satu kamar Hotel Golden Eleven, Selasa (21/3/2023).
Atas peristiwa tersebut, pada hari itu juga JS melaporkan istrinya WW bersama sepupunya ISS ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tentang Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dalam pasal 284.
Kepada wartawan, JS mengatakan istrinya itu sudah lama melakukan aksi perselingkuhan dengan sepupunya ISS di mana mereka berada.
βPerlu juga aku sampaikan masih banyak kelakuan mereka berdua sesuka hatinya di rumah aku, tanpa sepengetahuan aku,” ungkap JS.
“Aku tidak mau berdamai, bila perlu pihak Polrestabes Medan menahan mereka berdua di krangkeng,β tambah JS.
Untuk sementara ini, WW dan ISS masih diperiksa oleh pihak Polrestabes Medan.












