LANGKAT, kedannews.com – Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DGP (23), warga Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Senin malam, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini berlangsung dramatis ketika aparat mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. DGP tak berkutik saat polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 1,44 gram, satu klip plastik kosong, serta sebuah handphone Android merek Redmi warna hitam.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba di lingkungannya.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Rudi Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap bahaya narkoba. “Kami butuh peran serta semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tambahnya.
Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Mereka berharap masyarakat semakin aktif dalam memberikan informasi agar generasi muda terselamatkan dari jeratan barang haram ini.