Deli Serdang, kedannews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang diduga kerja sama memindahkan data kependudukan tanpa sepengetahuan E. Tarigan warga Jl. Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hal itu dikatakan Torotodo Zisokhi Laia, SH, selaku pengacara E. Tarigan sambil menunjukkan lembaran perpindahan data kependudukan E. Tarigan ke alamat Jl. Purwo Dusun V, Bakaran Batu, Deli Serdang.
Torotodo Zisokhi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui ketika E. Tarigan ketika hendak mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang pada pertengahan Februari lalu. Dengan alasan bahwa KTP klien ada dengan ibu tiri E. Tarigan, (B.S).
“Bahwa terjadi perpindahan data penduduk, itu diketahui pada pertengahan bulan Februari pada saat klien kami ini mau mengurus KTP,” kata Torotodo Zisokhi bersama E. Tarigan dan I. Tarigan (paman E), Kamis (30/3/2023).
“Dapat kita duga KTP klien kita ada dengan Ibu tirinya,” sambungnya.
Setelah itu dijelaskan bahwa saat ini E. Tarigan dan B.S tidak lagi serumah setelah ayahnya wafat.
Dari beberapa pernyataan E. Tarigan menggambarkan kekecewaannya kepada Disdukcapil Deli Serdang.
E. Tarigan mengatakan harapannya kepada Disdukcapil untuk menanggapi masalah data kependudukannya.
“Saya harap Disdukcapil memberikan tanggapannya,” ujarnya.
Sementara itu, I. Tarigan pamannya menjelaskan, bahwa E. Tarigan tinggal bersama orangtuanya, saat ini masih melanjutkan perguruan tinggi disalah satu universitas di Sumatera Utara.
“Saya pamannya, saat ini E. Tarigan tinggal bersama orangtua saya, dia masih semester 2,” kata I. Tarigan.
Menurut dugaan yang disampaikan I. Tarigan atas pemindahan data kependudukan keponakannya, sebuah upaya penghapusan ahli waris ayahnya.
“Dugaan saya kejadian ini upaya untuk penghapusan ahli waris,” pungkasnya.