Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Kasus Home Industri Miras Oplosan

10
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Kasus Home Industri Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hadi, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan sejak bulan maret 2022.

“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Merk Mansion house kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 (empat ribu delapan ratus) Botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38 400 (tiga puluh delapan ribu Empat Ratus), yang mana setiap dus berisi 48 botol,” ucapnya.

Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar RP 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) per dus sehingga total keuntungan yang telah didapat oleh tersangka selama 8 bulan tersebut adalah RP 75.000 X 800 dus 60 juta (enam puluh juta rupiah).

“Minuman beralkohol merk mansion house tersebut tersangka distribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.

Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *