Medan, kedannews.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek IPA IKK bernilai Rp 60 miliar lebih di Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
DPP GARANSI juga meminta Kejatisu untuk menangkap dan memeriksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut Syafriel Tansier, Satker, PPK dan pihak perusahaan PT Citra Prasasti Konsorindo, demi untuk penyelamatan keuangan negara.
Desakan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi IPA IKK yang bersumber dari DAK Tahun 2021 sebesar Rp 60 miliar itu, disampaikan DPP GARANSI lewat aksi unjuk rasa di Kantor BPPWSU dan Kejati Sumut, Selasa (3/10/2023).
“Ini aksi DPP GARANSI yang ketiga kalinya. Kita tetap konsisten mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi di lingkungan BPPW Sumut pada pekerjaan proyek IPA Kap.50 ltr/detik dan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Sukri.
DPP GARANSI berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Apalagi proyek IPA IKK itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Soalnya, sudah hampir 2 tahun proyek itu, sampai kini tak kunjung selesai.
“Banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar ini kami nilai gagal dan bermasalah, mulai dari perencanaan sampai dengan pengerjaan. Dalam kontrak pekerjaan terhitung 600 hari kalender pengerjaan tertanggal 15 Nopember 2021. Namun sampai hari ini pekerjaan belum juga selesai dikerjakan,” cetus Sukri.
Menurutnya, pengalihan tempat proyek juga bermasalah, yang sebelumnya ditetapkan di lokasi tanah PT. HSJ yang sudah dihibahkan, akan tetapi dipindahkan ke lokasi tanah milik warga yang terindikasi adanya permainan dan persekongkolan jahat.
Begitu juga dengan pengerjaan bangunan dinding tembok sempat runtuh. Artinya, sekelas proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar diduga tidak menjalan SOP dan mutu bangunan bermasalah diduga adanya mark-up pembangunan dan diduga proyek dikerjakan asal-asalan, terindikasi pengerjaan proyek tidak sesuai dengan ilmu keteknikan.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Bapak Syafriel Tansier untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal sebagai pimpinan, dan diduga kuat terlibat dalam persekongkolan jahat dugaan korupsi pada pekerjaan proyek IPA Kap.50 ltr/detik dan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” paparnya.