“Korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai. Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” tutup Hari Purnomo.
Pantauan kedannews.com, Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik.












