Masih kata Apriansyah, kedua teman korban saat melihat kejadian langsung berlari meminta pertolongan dengan orang di sekitar lokasi kejadian.
“Korban Nanda kemudian di bawah kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan, namun naas, nyawa Nanda sudah tak bisa diselamatkan karena banyak kehabisan darah,” ujarnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek IB 1 Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”, terang Iptu Apriansyah.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri












