Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Selain itu, jelas Ade, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya.
Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Hukum
Ini bukan pertama Firli berjibaku dengan persoalan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi.
Berikut sederet kasus yang pernah melibatkan Firli, mulai dari yang terakhir.
April 2023
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena mencopot Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro dari jabatannya. Menurut Endar pencopotan dirinya cacat administrasi.
Endar dan kelompok masyarakat juga melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 – 2022. Terdapat bukti pengakuan dan dokumen elektronik.
Namun, pada Juni 2023 Dewas KPK menyimpulkan tak cukup bukti melanjutkan kasus Firli ke sidang etik.
Dalam kasus ini, Firli juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Tapi belum ada kelanjutannya.
November 2022
Firli menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Pertemuan ini dianggap sejumlah kalangan melanggar Pasal 36 UU KPK, di mana pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang berperkara.
Namun, Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean tidak ada pelanggaran kode etik dalam pertemuan ini.
“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka [Lukas Enembe] saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik,” katanya.
Juni 2021
Firli dipanggil Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK. Tapi, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ini menyusul laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pegawai mengadu ke Komnas HAM karena menganggap tes itu melanggar HAM.
Juni 2021
ICW melaporkan Filri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Peristiwa penggunaan helikopter yang dianggap gaya hidup mewah terjadi pada Juni 2020.
Dalam laporannya, ICW menduga ada selisih harga dari sewa helikopter antara yang dilaporkan Firli kepada Dewas dengan harga sebenarnya sebesar Rp100 juta.
Dalam putusan ke Dewas, Firli disanksi teguran.












