Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

PN Medan Gelar Sidang Kurir Dua Kilogram Sabu

×

PN Medan Gelar Sidang Kurir Dua Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sabu. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili terdakwa Zulfikar warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasi menghadirkan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa narkoba menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ujar Benny S Pasaribu di hadapan majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11).

Ia mengatakan berkoordinasi dengan pihak bandara agar mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba.

“Kemudian dilakukan sinar x ada barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan tas ditemukan empat bungkus sabu-sabu ditimbang dua kilogram,” ucapnya.

Hasil interogasi, kata Benny barang bukti itu dari Rian (DPO) yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp50 juta.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasi mengatakan dalam terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil “travel” ke Medan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan