Menurut keterangan istri pelaku, pemukulan terhadap dirinya sudah sering dilakukan, namun karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke Polisi.
Akibat penganiayaan tersebut pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












