LANGKAT, kedannews.com – Gemerlap lampu dan suara mesin di balik permainan tembak ikan seringkali menyamarkan kenyataan yang mencengangkan. Di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, aparat Satreskrim Polres Langkat mengungkap praktik perjudian terselubung yang menyaru sebagai hiburan rakyat. Penggerebekan dilakukan pada malam hari, Kamis (9/5/25), sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung. Tim Kanit Pidum bersama anggota opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kecurigaan pun terbukti. Di lokasi, petugas mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi dengan sejumlah warga diduga tengah berjudi.
Dalam operasi itu, seorang perempuan berinisial ZZA (25), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, turut diamankan. Bersamanya, petugas menyita satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp 305.000, satu buah chip, serta satu kunci mesin.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara mewakili Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan pernyataan tegas: “Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan. Kegiatan seperti ini sangat merusak dan menyesatkan masyarakat, apalagi di lingkungan pedesaan,” ujar AKP Pandu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa. “Perjudian bukan jalan keluar, justru awal dari kerusakan sosial dan ekonomi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal,” tegasnya.