Medan, kedannews.co.id β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, SH, MH, dengan anggota majelis Hendra Hutabarat, SH dan Yudikasi Waruwu, SH, MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa yakni Ridho Indah Purnama (RIP) dan Try Suharto Derajat (TSD) yang sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi oleh masing-masing penasihat hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Artinya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai maupun para terdakwa akan kembali bertemu di persidangan untuk membuktikan dalil masing-masing melalui keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar pada 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUTR Kota Binjai yang sebelumnya telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka dan tengah diproses di pengadilan.












