Hukum & Kriminal

Janji Kerja di Dapur MBG, Pria di Sergai Tipu 92 Warga dengan Modus Uang Pelicin

12
×

Janji Kerja di Dapur MBG, Pria di Sergai Tipu 92 Warga dengan Modus Uang Pelicin

Sebarkan artikel ini

Mustafa menjanjikan korban mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Mustafa (56), tersangka penipuan 92 orang modus memasukkan kerja ke dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

Serdang Bedagai, kedannews.co.id – Kepolisian mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Mustafa Lubis (56) ditangkap setelah menipu puluhan warga dengan meminta uang agar diloloskan sebagai karyawan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 92 orang. Pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada setiap korban dengan dalih sebagai uang pelicin penerimaan kerja.

Kasus ini bermula pada November 2025, ketika salah satu korban bernama Arif Dermawan mendapat informasi adanya lowongan kerja MBG di Kecamatan Teluk Mengkudu dari rekannya. Korban kemudian diarahkan menemui seorang warga bernama Santi yang disebut mengetahui detail lowongan tersebut.

Santi menjelaskan bahwa pekerjaan itu berasal dari Mustafa dengan posisi petugas keamanan di dapur MBG.

“Lalu pelapor disuruh Santi untuk menyiapkan berkas dan uang sebesar Rp 500.000,” ujar Binrod dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).

Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang tersebut kepada Santi untuk kemudian diteruskan kepada pelaku. Mustafa menjanjikan korban mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

“Pelapor lalu menanyakan kepada Santi tentang pekerjaan tersebut dan dijawab ‘tanya saja langsung ke Pak Mustafa’. Lalu pelapor menghubungi pelaku, tetapi nomor korban diblokir,” kata Binrod.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa praktik penipuan tersebut telah dilakukan terhadap puluhan warga lainnya.

Pelaku diketahui menjanjikan berbagai posisi pekerjaan, mulai dari bagian dapur, staf kantor hingga petugas keamanan. Nilai uang yang diminta kepada para korban bervariasi.

“Bahwa para korban dijanjikan menjadi pekerja sebagai tukang masak, kantor dan satpam. Total keseluruhan korban mencapai 92 orang dengan kerugian yang bervariasi dengan total kerugian Rp 24.920.000,” ungkap Binrod.

Saat ini, Mustafa Lubis telah ditahan di Polres Sergai dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.