Batu Bara, kedannews.com – Akibat sang anak membuat ulah, karena hobi main judi dan akhirnya membawa petaka yang tak berkesudahan. Ayah kandung masuk terpaksa mendekam di penjara, ayah mertua masuk liang kubur, anak istri menderita.
Akibat prilaku jeleknya sering main judi, Ismail (32) warga Dusun 4, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, hanya bisa tertunduk layu saat berada di Kantor Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Selasa (01/02/2022).

Saat dikonfirmasi, Ismail sangat menyesali perbuatannya.
“Menyesal aku pak, gara – gara aku mertuaku tewas ditusuk ayahku,” sebutnya dengan nada rendah.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara, AKP Sandy, membenarkan peristiwa penikaman yang terjadi Senin (31/01) sekira pukul 12.20. WIB, di kediaman pelaku, M Ys (83) di Desa Kuala Indah, dan yang jadi korban Legino.
“Terjadi kesalahpahaman antara keluarga, M Ys menusuk besannya Legino (51) dengan pisau belati dan tewas saat menuju rumah sakit,” jelas Sandy
Anak kandung M Ys, Ismail meminjam motor mertuanya (Legino), lalu digadaikan 1,6 juta untuk modal main judi, sudah 4 hari belum juga ditebus, terang Kapolsek.
Korban marah kepada menantunya karena motor satu – satunya, digadaikan untuk modal judi.
“Awal mula hanya cek cok mulut saja, namun secara tiba – tiba, M Ys menusuk besannya dengan pisau belati,” jelas Sandy.

Pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor desa, dan saat itu Bhabinkamtibmas, Brigadir Rama Damai bersama Kepala Desa Kuala Indah, Matsah, langsung mengamankannya dan dibawa ke Polsek Indrapura.
Salah seorang saksi mata, Syamsuddin (27), mengatakan, korban dibonceng dengan sepeda motornya menuju kediaman M Ys, yang sering dipanggil Tok Dalang.
“Aku bonceng korban untuk menyelesaikan masalah motor yang digadaikan menantunya di kediaman Tok Dalang. Warga ramai saat itu, ku pikir Tok Dalang hanya menolak korban, ternyata pisau sudah di tusukkan di bagian perut,” jelasnya.
Kami semua tidak menyangka kalau Tok Dalang bisa nekat menikam besannya, karena selama ini beliau tidak pernah berbuat kasar dengan orang lain.
M Ys saat ditanya apakah pisau yang digunakan untuk menusuk besannya bawaannya semasa masih lajang, lalu dengan santai dijawabnya.
“Pisau belati tersebut peninggalan dari onyang kami, lalu jatuh ke atok, oleh atok diberikan ke emak saya, dan sampailah sama aku,” jelasnya.
Diperkirakan pisau belati sudah mencapai diatas 150 tahun, “karena aku sudah 83 tahun, katanya.
Sebelumnya Tok Dalang dengan tegas mengatakan, ia siap menjalani hukuman atas perbuatannya. “Tangan mencincang bahu memikul,” ungkap Tok Dalang saat menyerahkan diri.
Akibat dari perbuatannya Tok Dalang, kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Indrapura dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Winda