Hukum & Kriminal

Kades Sukajadi Diduga Kurang Transparan Kelola Dana Desa Sub Bidang Kesehatan dan Keadaan Mendesak TA 2024

18
×

Kades Sukajadi Diduga Kurang Transparan Kelola Dana Desa Sub Bidang Kesehatan dan Keadaan Mendesak TA 2024

Sebarkan artikel ini

Alokasi dana desa untuk kesehatan dan penanggulangan bencana di Desa Sukajadi menimbulkan pertanyaan terkait realisasi dan pertanggungjawabannya.

Plang Desa Suka Maju, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tampak terpasang di pintu masuk desa, Kamis 02/04/2026 (kedannews.co.id/Foto: Dharma Nur).

Sergai, kedannews.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa muncul di Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala desa dituding belum menjelaskan secara rinci penggunaan dana desa khususnya untuk Sub Bidang Kesehatan dan Sub Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Mendesak tahun anggaran 2024.

Informasi yang dihimpun kedannews.com, Kamis (02/04/2026), menunjukkan alokasi anggaran Kepala Desa Sukajadi untuk Sub Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Mendesak mencapai Rp 117.665.000, sedangkan Sub Bidang Kesehatan sebesar Rp 191.231.000.

Besaran anggaran ini dianggap signifikan oleh sebagian pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai realisasinya.

Saat awak media mencoba konfirmasi di Kantor Desa Sukajadi terkait penggunaan dana desa TA 2024, Kepala Desa Sukajadi melalui telepon selular, Kamis (31/03/2026), menyatakan, β€œItu bukan urusan Kelen,” tanpa memberikan penjelasan rinci soal alokasi dan realisasi anggaran.

Dana desa berasal dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat ke desa. Dalam praktiknya, realisasi dana desa harus dilaporkan secara transparan melalui Laporan Keuangan Desa (LKD).

Namun, sebagian pihak menilai informasi terkait penggunaan dana desa di dua sub bidang tersebut belum sepenuhnya jelas.

Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak merupakan alokasi dana khusus untuk situasi tak terduga. Dana yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dapat digunakan pada tahun berikutnya, misalnya melalui pergeseran anggaran atau APBDesa/APBD Perubahan, untuk kegiatan prioritas.

Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan layanan dasar, atau membiayai pembangunan infrastruktur padat karya.

Seluruh penggunaan dana desa, termasuk SiLPA, wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan agar transparan dan sesuai aturan. Dugaan manipulasi laporan keuangan desa dapat memicu pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.