Batu Bara, kedannews.com – Pengedar narkotika jenis sabu, R Angkasa alias Kasa, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara, saat hendak transaksi di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Narkoba, AKP Yahman, membenarkan penangkapan tersebut. Senin (04/07/2022).
“Petugas berhasil meringkus Kasa (42), warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berdasarkan informasi masyarakat, dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 bungkus plastik yang berisi Sabu beratnya 12,73 gram,” ujar AKP Tarigan.
Kasa ditangkap Kamis (30/06) sore sekira pukul 15.00. WIB, ungkapnya.
“Pelaku sudah mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” ucap Tarigan.
Selain Sabu ada barang bukti yang lain berhasil diamankan petugas berupa, satu unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah sekop kecil, 1 dompet berwarna merah, 1 unit Handphone android, 1 unit Handphone biasa, jelas AKP Tarigan.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Batu Bara, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka