Palembang, kedannews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Daerah Plat merah Bank Sumsel Babel di OKU Selatan, Selasa (28/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, di hadapan Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH, dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa bernama Muhammad Ibrahim (selaku Teller), Demmi Gustian (selaku customer service (CS), dan Rici Sadian Putra (merupakan oknum Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, yang dihadirkan secara virtual.
Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada Mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua.
secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam brankas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tanda tangan 8 (delapan) nasabah. Atas perbuatanya ketiga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp sebesar 1.211,900.000.