Atas perbuatannya ketiga terdakwa diancam dalam pasal pasal dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU,majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terhadap dakwaan JPU.
“Apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.
“Sudah benar yang mulia,”jawabnya dua terdakwa yakni Muhammad Ibrahim Dan Demmi Gustian melalui sambungan Teleconference
Namun terhadap dakwaan JPU, untuk satu terdakwa yakni Rici Sadian mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang melalui penasehat hukumnya, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, tutupnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri