TULUNGAGUNG, kedannews.co.id â Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan komitmennya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) pada 2026. Langkah ini diambil menyusul data penanganan perkara sepanjang 2025 yang menunjukkan adanya tujuh perkara yang telah masuk tahap eksekusi.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun pada 26/02/2026, tujuh perkara tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, terdapat pula perkara terkait Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), kasus cukai, serta program PNPM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto S, S.H., M.H., pada 26/02/2026 menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang telah memasuki tahap eksekusi berasal dari dugaan penyimpangan tata kelola keuangan desa.
âBerdasarkan data tahun 2025, terdapat tujuh perkara yang sudah masuk tahap eksekusi. Mayoritas terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa,â ujarnya.
Beberapa desa yang disebut dalam data penanganan perkara tersebut antara lain Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; serta perkara terkait penyalahgunaan DD/ADD di Desa Pagerwojo.
Strategi Pencegahan 2026: Maksimalkan Tupoksi dan Program Jaga Desa
Memasuki 2026, Kejari Tulungagung menegaskan akan lebih mengedepankan langkah pencegahan dibanding penindakan. Strategi tersebut dilakukan melalui optimalisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing bidang.
âTerkait strategi pencegahan Tipikor pada level desa/kelurahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung tahun 2026, di antaranya Kejari Tulungagung meningkatkan upaya pencegahan,â kata Amri.
Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan melalui Bidang Intelijen dengan penyuluhan hukum serta program Jaga Desa, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui program pendampingan hukum serta pemberian pertimbangan hukum.
âDengan memaksimalkan tupoksi yang ada di masing-masing bidang, baik di bidang intelijen melalui penyuluhan hukum dan program Jaga Desa, serta bidang Datun melalui program pendampingan hukum dan pertimbangan hukum. Tidak menutup kemungkinan sosialisasi juga dilakukan oleh bidang lain seperti Pidsus dan Pidum,â pungkasnya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Partisipatif
Langkah pencegahan ini diharapkan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga media.
Kejari Tulungagung menekankan bahwa apabila muncul polemik terkait tata kelola pemerintahan maupun keuangan desaâtermasuk kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakatâmaka koordinasi dini dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat sangat diperlukan.
Tujuannya adalah mencegah potensi kerugian keuangan negara agar tidak berlanjut ke proses hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, transparansi dan akses pengawasan seluas-luasnya dinilai menjadi kunci efektivitas pencegahan. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pemantauan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan.
Dengan strategi tersebut, Kejari Tulungagung berharap tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya semakin akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan upaya penguatan integritas di level akar rumput pemerintahan.












