Medan, kedannnews.co.id – Persidangan perkara dugaan jual beli aset perkebunan milik negara antara PTPN dan pihak pengembang Ciputraland kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026). Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengungkapkan proses peralihan lahan dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Surat Keputusan (SK).
Saksi Triandu Heru Herianto Siregar menyebutkan bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Asakani, disebut sebagai pihak yang menandatangani SK peralihan lahan perkebunan negara tersebut.
“Peralihan dilakukan setelah status lahan dinyatakan clean and clear. Setelah itu diajukan ke BPN hingga keluar SK. Untuk wilayah Helvetia, SK dikeluarkan oleh Pak Askani,” ujar Triandu dalam persidangan.
Ia menjelaskan, proses peralihan mencakup sejumlah dokumen penting seperti akta Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta luas bidang tanah. Setelah itu, sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, sebelum dilanjutkan dengan pemecahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Triandu, lahan seluas sekitar 6,8 hektare di kawasan Helvetia diketahui telah dipasarkan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas para pembeli.












